Kebijakan ini untuk meminimalisasi risiko penularan Covid-19 dan terjadinya kebocoran pendapatan daerah.
Pembayaran parkir di Kota Surabaya, Jawa Timur (Jatim), bakal menerapkan pembayaran Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS). Tujuannya, mencegah penyebaran Covid-19 karena transaksi dilakukan tanpa kontak.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya, Irvan Wahyudrajad, rencananya diterapkan pada parkir tempat khusus (PTK) dan parkir tepi jalan (PTJ). "(Nantinya) tinggal menunjukkan QRIS di aplikasi smartphone dan tinggal ditempelkan," ucapnya.
"Untuk yang di tepi jalan, yang tidak ada palang otomatis, tetap ada penjaga parkir yang dibekali smartphone,” sambung dia, menukil situs web Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim.
QRIS merupakan standarisasi pembayaran menggunakan metode kode QR dari Bank Indonesia (BI) sehingga proses transaksi lebih mudah, cepat, dan keamanan terjamin.
Meski demikian, ungkap Irvan, kebijakan ini tidak diterapkan dalam waktu dekat. Dalihnya, dua peraturan daerah (perda) tersebut masih belum disahkan di DPRD Surabaya.