Bisnis

Pemberian izin penggunaan air tanah perlu kehati-hatian

Pemanfaatan air tanah secara masif dapat mempercepat penurunan muka tanah.

Minggu, 12 Januari 2025 18:05

Pemberian izin penggunaan air tanah harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian karena bisa menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan. 

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Rabu (8/1) melakukan penyederhanaan terhadap proses perizinan pengusahaan dan pemanfaatan air tanah melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2024. Langkah ini dilakukan dengan memangkas persyaratan dari semula 13 persyaratan menjadi hanya tiga persyaratan.

Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menyebut kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi pelaku usaha sekaligus memastikan pengelolaan air tanah yang berkelanjutan.

“Dengan Permen ESDM ini, kami berupaya menata pemanfaatan air tanah agar lebih efektif dan efisien, sekaligus memastikan tidak ada eksploitasi berlebihan,” ujar Yuliot, Rabu (8/1).

Pelaku usaha yang ingin mengajukan izin air tanah tidak lagi perlu memenuhi banyak persyaratan seperti sebelumnya. Persetujuan seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), persetujuan bangunan gedung, serta persetujuan lingkungan yang telah dimiliki pelaku usaha tidak perlu diajukan ulang.

Immanuel Christian Reporter
Satriani Ari Wulan Editor

Tag Terkait

Berita Terkait