Penerbitan aturan tentang obligasi daerah dilakukan guna mendukung peningkatan pembangunan infrastruktur.
Proses penerbitan surat utang atau obligasi daerah bagi Pemerintah Daerah (Pemda) kini kian mudah. Memasuki tutup tahun, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan tiga aturan sekaligus guna mendorong penerbitan obligasi daerah.
Ketiga aturan tersebut, yakni Peraturan OJK (POJK) Nomor 61/POJK.04/2017 tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah, POJK Nomor 62/POJK.04/2017 tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran Umum Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah, serta POJK Nomor 63/POJK.04/2017 tentang Laporan dan Pengumuman Emiten Penerbit Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah.
Beleid tersebut merupakan revisi dari peraturan sebelumnya. Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan penerbitan aturan itu merupakan upaya mendukung program prioritas pemerintah dalam meningkatkan pembangunan infrastruktur.
"Pembangunan infrastruktur tersebut tentunya perlu didukung dengan sumber pendanaan yang memadai," ujar Wimboh di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Jumat (29/12).
Selama ini, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) menjadi salah satu sumber pembiayaan pembangunan infrastruktur di daerah. Namun, untuk mengakselerasi pertumbuhan ekonomi dan memanfaatkan momentum bonus demografi, pembiayaan pembangunan infrastruktur tak dapat hanya bersumber dari pendapatan daerah.