Pemerintah tengah mengkaji aturan pinjaman dana antar Badan Layanan Umum (BLU).
Pemerintah tengah mengkaji aturan pinjaman dana antar Badan Layanan Umum (BLU). Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan nantinya BLU yang mengalami kesulitan dana dapat meminjam dari BLU yang mengalami kelebihan likuiditas.
“Sehingga BLU tetap dapat menjalankan fungsinya sebagai perpanjangan tangan pemerintah kepada masyarakat, tanpa perlu menunggu lama untuk penyelesaian permasalahan likuiditas tersebut,” kata Sri Mulyani di Jakarta, Selasa (26/2)
BLU merupakan instansi di lingkungan pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan. Contoh BLU di bidang kesehatan yakni rumah sakit dan puskesmas. Sementara BLU di bidang pendidikan seperti perguruan tinggi.
Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Marwanto Harjowiryono menjelaskan, pinjam-meminjam dana antara BLU tersebut bertujuan untuk berbagi sumber daya finansial, khususnya dalam memanfaatkan likuiditas.
Saat ini, kata Marwanto, Kemenkeu juga sedang melakukan koordinasi dengan otoritas moneter, yakni Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan terkait kebijakan tersebut.