Penerima subsidi akan mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
Pemerintah berencana mengubah subsidi liquified petroleum gas (LPG) 3 kilogram dan minyak tanah menjadi subsidi berbasis orang yang dimasukkan ke dalam program Perlindungan Sosial (Perlinsos) di 2022.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Nathan Kacaribu menuturkan, penerima subsidi dapat disesuaikan dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kementerian Sosial (Kemensos) yang diperbarui.
"Secara garis besar yang ingin kami usulkan adalah subsidi LPG ditransformasi ke subsidi berbasis orang dalam program Perlinsos. Harapannya bisa dilakukan di 2022," katanya dalam rapat kerja bersama Banggar DPR, Rabu (7/3).
Dia memastikan, besaran harga LPG 3 kilogram yang disubsidi nantinya harus sesuai dengan kemampuan dari penerima manfaat tersebut, agar tujuan untuk melindungi masyarakat terbawah dapat dicapai
"Harganya harus tepat dan kami lindungi masyarakat miskin dan rentan," ujarnya.