Pengalihan saham ini dilakukan untuk mendukun PPA bersama Danareksa menjadi National Asset Management Company (NAMCO).
PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) (PPA) mendapatkan kepercayaan pemerintah yang telah mengalihkan hak atas kepemilikan saham minoritas negara pada lima perusahaan senilai Rp2,95 trilliun. Kepemilikan tersebut pada PT Indosat Tbk. (ISAT), PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI), PT Bank KB Bukopin Tbk. (BBKP), PT Kawasan Industri Lampung, dan PT Socfin Indonesia.
Kepemilikan saham minoritas pada kelima perusahaan tersebut akan memperkuat struktur permodalan PPA yang sedang bertransformasi, bersama dengan PT Danareksa (Persero), dalam Klaster Danareksa–PPA menuju National Asset Management Company (NAMCO).
Pengalihan ini merupakan tindak lanjut atas penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 51/2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham PPA dan Keputusan Menteri Keuangan No.135/KMK.06/2021 tentang Penetapan Nilai Penambahan PMN RI ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan PT Perusahaan Pengelola Aset.
Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan, pelaksanaan pengalihan perusahaan kepemilikan negara minoritas merupakan implementasi dari program prioritas Kementerian BUMN. Khususnya, program yang terkait dengan peningkatan investasi, dengan mengoptimalkan nilai aset dan menciptakan ekosistem investasi yang sehat.
Inbreng saham ini merupakan bagian dari transformasi Kementerian BUMN, untuk lebih fokus dan optimal dalam pengelolaan BUMN.