Pemerintah bentuk satgas, sebab kegiatan pengeboran ilegal di sektor minyak dan gas masih sulit diberantas.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan kegiatan pengeboran ilegal di sektor minyak dan gas masih sulit diberantas. Untuk itu akan segera dibentuk Tim Satgas Penanganan Kegiatan Ilegal Migas.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas (Dirjen Migas) Kementerian ESDM Djoko Siswanto mengatakan tim satgas ini akan berada di bawah koordinasi Kementerian Koordinasi Politik Hukum dan HAM (Kemenko Polhukam).
"Berdasarkan Hasil Rapat Koordinasi Khusus Tingkat Menteri pada 28 Agustus 2018 lalu, akan dibentuk tim Satgas yang secara khusus akan menangani praktek kegiatan ilegal migas tersebut. Dalam rapat hari ini kami tegaskan satgas ini agar segera terbentuk,” kata Djoko di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (4/2).
Tim Satgas ini menggabungkan beberapa lembaga ekskutif terkait yaitu Kementerian ESDM, PT Pertamina, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Ditjen Gakkum LHK), Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), dan Bareskrim Polri.
"Tim Satgas ini nantinya diharapkan dapat secara khusus menangani praktik kegiatan ilegal migas, termasuk kegiatan ilegal hulu dan hilir migas," tandasnya.
Sementara, Djoko mengungkapkan hingga saat ini Kementerian ESDM sudah mencatat berbagai kegiatan ilegal migas yakni di Wilayah Kerja (WK) PT Pertamina EP Asset 4 yang terletak di wilayah Kabupaten Blora, Kabupaten Bojonegoro dan Kabupaten Tuban.