Sejumlah pengusaha ritel meminta pemerintah mengatur maraknya perdagangan jasa titip (jastip) terutama yang ilegal.
Sejumlah pengusaha ritel meminta pemerintah mengatur maraknya perdagangan jasa titip (jastip) terutama yang ilegal.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Nicholas Mandey menilai pemanfaatan jastip ini semakin berkembang dan menjadi ilegal.
"Maksudnya ilegal, barang-barang dititip, semua orang yang berangkat ke luar negeri bisa menjadi jasa titip ketika dia kembali," kata Roy dalam forum diskusi Aprindo di Sarinah, Jakarta Pusat, Rabu (18/12).
Aprindo, kata Roy, sangat mendorong agar kehadiran jasa titip ini diatur dalam peraturan khusus. Menurut Roy, beleid tersebut bisa saja tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan dengan payung PP 80/2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
"Karena jasa titip itu masih sering lebih banyak mudaratnya daripada yang rilnya," ujar Roy.