Bisnis

Pemerintah diminta moratorium tarif Pulau Komodo Rp3,75 juta

Mestinya ada dialog dengan stakeholder terkait kenaikan harga tiket masuk ke Pulau Komodo dan Pulau Padar.

Kamis, 04 Agustus 2022 19:15

Ketua Komisi X DPR, Syaiful Huda, mendesak pemerintah melakukan moratorium tiket masuk Rp3,7 juta ke Pulau Padar dan Pulau Komodo, kawasan Taman Nasional Komodo (TNK), Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT.

Meski asosiasi pariwisata Labuan Bajo menolak keras, Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT tetap memberlakukan tiket Rp3,7 juta ke TNK sejak Senin (1/8). Dalam dua hari terakhir, penolakan asosiasi justru diwarnai penangkapan puluhan aktivis dan pelaku pariwisata. Bahkan, seorang aktivis telah ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan dua warga lainnya ditahan Polres Manggarai Barat.

"Saya setuju ditunda dulu, dimoratorium dulu. Bagi yang sudah mendapatkan booking [untuk destinasi wisata di TN Pulau Komodo] sampai Desember 2022, masih diberlakukan tarif lama," ujarnya dalam keterangannya, Kamis (4/8).

Komisi X DPR bakal mengundang stakeholder terkait kenaikan tarif tersebut dalam rapat kerja atau rapat dengar pendapat (RDP) pada masa sidang yang akan datang. Kemungkinan yang diundang Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) dan Badan Pelaksana Otorita Labuan Bajo Flores (BPOLBF).

"Kita tunggu [kenaikan tarifnya] setelah konsultasi dengan teman-teman Kemenparekraf, mungkin Mbak Shana Fatina (Direktur Utama BPOLBF) juga kita undang," kata Syaiful.

Marselinus Gual Reporter
Fatah Hidayat Sidiq Editor

Tag Terkait

Berita Terkait