Pemerintah akan segera mengeluarkan insentif pengurangan pajak (super deduction tax) sebesar 200% bagi perusahaan.
Pemerintah menyiapkan insentif fiskal bagi dunia usaha yang mendukung pengembangan kemampuan (skill) bagi angkatan kerja Indonesia melalui pendidikan dan pelatihan dengan program vokasi. Program vokasi ini nantinya akan fokus pada pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) sesuai kebutuhan industri.
“Secara spesifik bahwa prestasi SDM kita harus disesuaikan kebutuhan industri. Juga harus dilakukan dalam jumlah yang besar. Oleh karenanya, keterlibatan industri tak terelakan,” kata Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri usai rapat koordinasi lintas kementerian di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (24/6).
Ia menjelaskan, perpindahan pekerja dari satu perusahaan ke perusahaan lain sangat cepat terjadi. Sementara waktu dan biaya yang dikeluarkan perusahaan tak sedikit. Untuk itu, kata Hanif, dibutuhkan kerja sama dengan dunia industri agar mau terlibat dalam pengembangan skill SDM dengan memberikan insentif pajak.
“Karena perusahaan mendidik pekerjanya itu memakan waktu dan biaya. Tapi begitu sudah pintar dan terampil mereka kabur mencari perusahaan yang lebih bagus. Kan perusahaan rugi kalau begitu. Nah, makanya kalau ada insentif pajak, perusahaan enggak merugi,” kata dia.
Ia menambahkan, besaran insentif bagi perusahaan yang ikut terlibat dalam mengembangkan skill SDM dengan memberikan pelatihan dan pendidikan melalui program vokasi adalah sebesar 200%.