Barang yang disimpan juga memiliki pembebasan nilai bea masuk atau nilai cukai. Tentunya dengan batas tertentu atas barang impor
Pemerintah menawarkan fasilitas kepada pelaku e-commerce, yang kemudian disebut sebagai E-Commerce Distribution Center (EDC), untuk menyimpan barang yang dijual di Pusat Logistik Berikat (PLB) dengan menyediakan gudang khusus.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Heru Pambudi menjelaskan, barang yang dijual di e-commerce dari luar negeri bisa ditampung lebih banyak di PLB khusus e-commerce tersebut. Dengan begitu pengawasan barang impor yang dijual di e-commerce menjadi lebih mudah.
Barang yang disimpan juga memiliki pembebasan nilai bea masuk atau nilai cukai. Tentunya dengan batas tertentu atas barang impor atau de minimis value. Hal itu relatif lebih baik dari peraturan sebelumnya yang menyebutkan barang dari luar negeri dan masuk ke dalam negeri tidak bisa menikmati de minimis.
Kebijakan itu dilakukan pemerintah agar tidak kehilangan kesempatan dengan negara lain, yang menjadi hub atau sentral logistik e-commerce. Padahal sebagian besar konsumennya di Indonesia. Pertimbangan lainnya yakni, bahwa pelaku e-commerce domestik masih relatif sedikit, sehingga pemerintah perlu menfisilitasi hal tersebut.
Selain itu, jika melakukan ekspor sendiri dan barang yang dikirim hanya sedikit, pasti akan sulit dan cost yang dikeluarkan lebih mahal. Karena itu PLB E-commerce ini diharapkan memberikan ruang kepada industri domestik, terutama yang bergerak e-commerce untuk mengembangkan usahanya.