Pemerintah juga memberikan keleluasaan kepada petani untuk menjual gula lewat lelang.
Pemerintah memastikan akan membeli gula produksi petani tahun ini. Berapapun gula yang dihasilkan petani akan dibeli senilai Rp10.500 per kilogram (kg). Langkah ini sebagai bagian upaya pemerintah untuk melindungi petani dari kejatuhan harga.
Ketua Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) Soemitro Samadikun, menjelaskan keputusan itu diambil dalam rapat antara petani, direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) gula, dan Menteri Perdagangan M Lutfi dan jajarannya, Senin (31/5) malam.
Selain menyangga harga, pemerintah juga memberikan keleluasaan kepada petani untuk menjual gula lewat lelang. Jika harga lelang di atas harga penyanggaan, petani bebas menjualnya. Jika harga lelang dibawah Rp10.500/kg, pemerintah yang akan membeli gula.
Pemerintah, kata Soemitro, menugaskan direksi BUMN gula untuk mengamankan pembelian itu. Mereka adalah PT Perkebunan Nusantara III Holding, dan PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) Holding. Akan ikut serta pula dalam kesepakatan PT Kebon Agung.
Karena itu, selain Mendag dan jajaran, hadir dalam pertemuan itu pimpinan DPN APTRI, Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara III Holding M. Abdul Ghani, Direktur Utama PT RNI Holding Arief Prasetyo Adi, Ketua Asosiasi Gula Indonesia Budi Hidayat, Ketua Asosiasi Gula Rafinasi Indonesia Benardi Dharmawan, dan Asosiasi Pedagang Gula Indonesia Pieko Njoto.