Bisnis

Pemerintah jamin lindungi konsumen di era ekonomi digital

Pemerintah melindungi hak konsumen agar konsumen tetap merasa aman dan diuntungkan dalam bertransaksi secara elektronik.

Selasa, 24 April 2018 10:50

Perlindungan konsumen selalu menjadi perhatian pemerintah, apalagi di era ekonomi digital seperti ini. Oleh karena itu,digitalisasi bidang ekonomi menyongsong era revolusi Industri 4.0 perlu disikapi dengan cerdas. Agar tidak merugikan konsumen maupun pelaku usaha melalui transformasi instrumen perlindungan konsumen ke dalam cara yang lebih kekinian.

Plt Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Srie Agustina, mengatakan tren pertumbuhan ekonomi digital di Indonesia, mengalami perubahan drastis sejak dikenalnya revolusi industri 4.0. Saat ini Indonesia memiliki sekitar 93,4 juta pengguna internet dan sekitar 71 juta pengguna telepon pintar yang menjadikan internet. "Tentunya transaksi dalam jaringan/daring (online), sebagai bagian dari gaya hidup yang tercermin melalui perilaku dalam berbelanja," kata dia dalam keterangan tertulisnya, Senin (23/4).

Kemudahan transaksi daring akan menguntungkan konsumen karena dapat diakses hingga lintas negara. Sehingga pilihan konsumen terhadap produk menjadi semakin bervariasi. Di sisi lain, terjadi perluasan ketidakseimbangan (asimetri) informasi antara konsumen dan produsen yang dapat menimbulkan dampak negatif bagi konsumen.

Karenanya, pemerintah perlu melindungi hak konsumen agar konsumen tetap merasa aman dan diuntungkan dalam bertransaksi secara elektronik. Selain itu,  pemerintah tetap mewajibkan mengutamakan penggunaan produk buatan anak negeri.

Sebagai salah satu instansi yang diamanatkan untuk menyelenggarakan perlindungan konsumen, Kemendag melalui Ditjen PKTN telah melakukan berbagai upaya perlindungan konsumen melalui pemberdayaan konsumen.

Hermansah Reporter
Hermansah Editor

Tag Terkait

Berita Terkait