Kementerian Keuangan sedang mengkaji ulang soal aturan terkait value added tax (VAT) refund atau pengembalian PPN turis asing.
Kementerian Keuangan sedang mengkaji ulang soal aturan terkait value added tax (VAT) refund atau pengembalian pajak pertambahan nilai (PPN) untuk turis asing.
Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan mengutarakan, mekanisme VAT Refund tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 76 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Permintaan Kembali Pajak Pertambahan Nilai Barang Bawaan Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri.
Aturan yang ada saat ini, PPN yang akan dikembalikan paling sedikit Rp500.000 dalam satu faktur pajak khusus (FPK) dengan batasan maksimal Rp5 juta, dari satu toko ritel yang sama pada tanggal yang sama.
Sementara, perubahan yang direncanakan adalah nilai PPN yang sama (Rp500.000-Rp5 juta), dengan pengembalian PPN bisa didapat dari toko ritel dan tanggal yang berbeda.
"Jadi tetap minimal Rp500.000, tapi bisa invoice-nya bisa lebih dari satu," ujar Robert di kantornya, Selasa (19/2).