Total volume gas yang telah dilakukan penyesuaian mencapai 2.497 BBTUD.
Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) melaksanakan penandatanganan perjanjian Letter of Agreement/Side Letter of Agreement (LoA) antara penjual dan pembeli serta tujuh Side Letter atas kontrak bagi hasil (PSC) antara SKK Migas dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama, terkait penyesuaian harga gas.
Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto mengatakan hingga saat ini telah ditandatangani 23 Side Letter of PSC dan 59 Letter of Agreement atau Side Letter sebagai perjanjian untuk implementasi Kepmen ESDM 89K/2020 dan Kepmen ESDM 91K/2020.
“Implementasi dari Permen dan Kepmen ESDM merupakan komitmen keberpihakan pemerintah untuk mendukung peningkatan daya saing industri dan peningkatan nilai tambah di industri pengguna gas. Hal ini juga menjadi bukti atas dukungan industri hulu migas terhadap penguatan kapasitas industri hilir," katanya dalam keterangan resmi, Kamis (30/7).
Penyesuaian harga gas tersebut, lanjutnya, sejalan dengan Permen ESDM 8/2020 dan Permen ESDM 10/2020 yang diikuti dengan Kepmen ESDM Nomor 89K/2020 dan Kepmen ESDM Nomor 91K/2020.
Dwi mengatakan, perkiraan volume gas dari 21 LoA yang ditandatangani pada hari ini mencapai 1.315 british thermal unit per day (BBTUD), sehingga total volume gas dari seluruh LoA yang telah ditandatangani mencapai 2.135 BBTUD.