Perpanjangan insentif dilakukan untuk menstimulasi konsumsi masyarakat kelas menengah.
Pemerintah kembali memperpanjang Pajak Penjualan Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) sebesar 100% untuk kendaraan berotor sampai akhir 2021.
Sebelumnya, melalui melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120/PMK 010/2021, besaran insentif ini hanya berlaku dari Maret hingga Agustus 2021, namun pemerintah memutuskan untuk memperpanjang sampai dengan akhir tahun.
Dilansir dari situs resmi Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, insentif yang diperpanjang meliputi PPnBM DTP sebesar 100% untuk kendaraan bermotor penumpang dengan kapasitas mesin 1.500 cc.
Sedangkan, PPnBM DTP sebesar 50% untuk kendaraan bermotor penumpang 4×2 dengan kapasitas mesin lebih dari 1.500 cc sampai 2.500 cc. Selain itu, PPnBM DTP sebesar 25% untuk kendaraan bermotor penumpang 4×4 dengan kapasitas mesin lebih dari 1.500 cc sampai 2.500 cc.
"Perpanjangan insentif dilakukan untuk menstimulasi konsumsi masyarakat kelas menengah seiring dengan perkembangan positif penanganan pandemi Covid-19, sehingga diharapkan terus dimanfaatkan," kata Febrio Kacaribu selaku Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (BKF Kemenkeu).