Bisnis

Pemerintah kembali perpanjang pungutan ekspor CPO senilai US$0 MT

Sebagai bentuk komitmen dan keseriusan pemerintah dalam mendukung sektor perkebunan kelapa sawit sebagai komoditas strategis nasional.

Selasa, 01 November 2022 10:13

Pemerintah menetapkan kebijakan Pungutan Ekspor (PE) Crude Palm Oil (CPO) menjadi US$0 per metrik ton (MT) yang mulai berlaku sejak 15 Juli 2022. Kebijakan ini dipastikan terus berlanjut mulai Selasa (1/11) dini hari, sebagai bentuk komitmen dan keseriusan pemerintah dalam mendukung sektor perkebunan kelapa sawit sebagai salah satu komoditas nasional.

Perpanjangan PE US$0 per MT ini menjadi yang kedua kalinya, setelah sebelumnya sempat diperpanjang pada 1 September hingga 31 Oktober 2022 dan telah ditetapkan melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.05/2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.05/2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum BPDPKS pada Kementerian Keuangan.

Kebijakan yang diinisiasi oleh Komite Pengarah Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) bersama Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian ini diterapkan sebagai respon kondisi harga CPO saat ini, karena harga indeks pasar (IHP) biodiesel lebih rendah daripada HIP solar, sehingga belum ada pembayaran insentif biodiesel. Maka, tarif PE sebesar US$0 per MT diperpanjang sampai harga referensi CPO lebih besar sama dengan US$800 per MT.

“Insentif ini kita pertahankan, tarif US$0 per MT diperpanjang sampai referensi harga lebih besar atau sama dengan US$800 per MT. Karena sekarang harganya masih sekitar US$713 per MT, jadi tarif PE US$0 per MT berlaku sampai bulan Desember. Tetapi begitu harga naik ke US$800 per MT, tarif PE US$ per MT tersebut tidak berlaku,” jelas Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangannya resminya ditulis Selasa (1/11)

Selain itu, pemerintah juga akan melakukan percepatan realisasi program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) dengan beberapa hal yang perlu ditindaklanjuti, yaitu akan dilakukan pembahasan lebih lanjut melalui tim teknis. Adapun yang terlibat dalam tim teknis antara lain Kemenko Perekonomian, Kementerian Pertanian, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta BPDPKS yang akan mendorong penanaman tanaman sela di lahan PSR yang mencakup komoditas jagung, kedelai, dan sorgum sebagai bagian dari ketahanan pangan.

Erlinda Puspita Wardani Reporter
Hermansah Editor

Tag Terkait

Berita Terkait