Pemerintah melalui Kementerian Keuangan mengklaim berhasil menekan impor berkat penerapan pajak komoditas.
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan mengklaim berhasil menekan impor berkat penerapan pajak komoditas.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu mengklaim telah berhasil mengurangi impor barang konsumsi mencapai 9,7% dari US$31,1 juta turun menjadi US$28,1 juta.
Direktur Jenderal Bea Cukai, Heru Pambudi menjelaskan, hal itu terjadi pasca diterapkanya kenaikan pajak penghasilan (PPh) pasal 22 impor terhadap 1.147 komoditas pada 13 September 2018 lalu.
"Dari 1 Januari sampai 12 September, rata-rata hariannya US$31,1 juta, turun menjadi US$28,1 juta pasca implementasi pajak, atau turun 9,7%," ujar Heru di Kementerian Keuangan, Senin (17/12).
Secara rinci, dalam kebijakan tersebut pemerintah membagi ke dalam tiga kelompok. Di antaranya kelompok I sebanyak 719 pos tarif dinaikan tiga kali lipat dari 2,5% menjadi 7,5%.