Keringan yang diberikan ini terbatas dan hanya berlaku hingga akhir Desember 2023.
Pemerintah akan mengucurkan insentif kendaraan listrik berbasis baterai, baik roda dua maupun roda empat, per 20 Maret 2023. Namun, keringan yang diberikan ini terbatas dan hanya berlaku hingga akhir tahun.
"Pemberian bantuan pemerintah terhadap pembelian sepeda motor EV (electric vehicle) sebanyak 200.000 unit motor hingga Desember 2023, kendaraan roda empat kami usulkan sejumlah 35.900 unit kendaraan sampai Desember 2023, dan bus kami usulkan 138 unit hingga akhir Desember 2023," tutur Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita, dalam telekonferensi pers, Senin (6/3).
Skema pemberian insentif melibatkan perbankan, produsen, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) selaku kuasa pengguna anggaran (KPA), dan verifikator. Setiap orang atau per satu nomor identitas kependudukan (NIK) dibatasi hanya sekali pembelian kendaraan listrik.
"Adanya verifikator itu nanti betul-betul memastikan yang kami berikan bantuan pemerintah tadi adalah orang-orang yang benar-benar berhak. Hanya satu kali belanja, maka sistem itu sudah kami siapkan untuk satu NIK satu kali belanja," paparnya.
Agus melanjutkan, Kemenperin tengah menyiapkan pedoman umum yang akan diperlukan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam penyaluran insentif kendaraan listrik.