Otoritas memberikan informasi mengenai latar belakang terjadinya diskontinuitas atau ketidaksinambungan LIBOR.
Kelompok Kerja (Pokja) Keuangan yang terdiri dari Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Indonesia Foreign Exchange Market Comittee (IFEMC) atau National Working Group on Benchmark Reform (NWGBR) resmi merilis panduan Transisi London Interbank Offered Rate (LIBOR) bagi pelaku pasar di Indonesia.
Dengan dirilisnya panduan ini, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kementerian Keuangan Rahayu Puspasari berharap, pemerintah sedikit banyak dapat membantu kelancaran proses transisi LIBOR di kalangan pelaku pasar.
Sebab, di dalam panduan, otoritas memberikan informasi mengenai latar belakang terjadinya diskontinuitas atau ketidaksinambungan LIBOR, timeline penghentian publikasi LIBOR, implikasi transisi LIBOR, hingga pedoman persiapan dan rekomendasi transisi LIBOR.
“Yang mana hal-hal ini nantinya dapat menjadi acuan bagi pelaku pasar,” kata dia kepada Alinea.id, Jumat (24/12).
Apalagi, informasi dalam panduan tersebut disusun berdasarkan rekomendasi dan best practice yang menjadi referensi perbankan internasional.