Ada sekitar 3,7 juta orang melakukan aktivitas penambangan ilegal yang tersebar tersebar di 2.741 lokasi.
Di sejumlah daerah Indonesia masih ditemui adanya beberapa praktik pertambangan ilegal (illegal mining). Aktivitas penambangan semacam ini, dapat dipastikan sangat merusak keterjagaan lingkungan pada cukup banyak aspek. Selain itu, para warga masyarakat di radius dekat pertambangan juga sudah merasa resah atas keberadaan penambangan liar tersebut.
Anggota Komisi VII DPR Marwan Jafar menekankan permasalahan tersebut hari ini (12/4) di Jakarta. Ia mengungkapkan data pemerintah menyebutkan, bahwa ada sekitar 3,7 juta orang melakukan aktivitas penambangan ilegal yang tersebar tersebar di 2.741 lokasi. Dengan rincian, 96 lokasi tambang batu bara di Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Bengkulu, dan Sumatera Selatan, serta 2.645 lokasi tambang mineral ilegal yang tersebar merata di seluruh provinsi.
"Terhadap praktik-praktik penambangan tak berizin seperti ini, sebaiknya pemerintah menindak tegas melalui langkah penegakan hukum yang segera, terukur, dan konsisten. Oleh beberapa kementerian terkait seperti ESDM dan KLH serta perlu melibatkan aparat kepolisian," ujar Marwan menegaskan.
Mantan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal ini juga menambahkan, dari total 2.741 lokasi tambang ilegal tersebut, tercatat sebanyak 480 lokasi berada di luar wilayah izin usaha pertambangan (WIUP), 133 lokasi di dalam WIUP, dan 2.128 lokasi belum diketahui berada di dalam atau di luar WIUP.
Mengenai persoalan ini, ia mengingatkan agar pembagian kewenangan dan tanggung jawab serta koordinasi dalam konteks menangani kegiatan yang dikenal sebagai Pertambangan Tanpa Izin (PETI) oleh Kementerian ESDM dan para pemerintah daerah, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), serta Kementerian Dalam Negeri maupun Kepolisian mestinya sudah dirumuskan dan dilakukan secara tegas pula.