39 ruas tol yang diberikan perpanjangan masa konsesi, merupakan ruas tol yang dibangun di atas tahun 2015.
Pemerintah berencana memperpanjang masa konsesi 39 ruas jalan tol. Kebijakan itu sebagai bagian dari kebijakan penurunan tarif tol.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono, mengatakan, perpanjangan masa konsesi yang diberikan, maksimal hingga 50 tahun, dari rata-rata konsesi ruas tol saat ini sekitar 30 sampai 40 tahun.
"Ada 39 ruas tol yang kita evaluasi dengan harga di atas Rp1.000 per kilometer. Yang di atas harga Rp1.000 itu lah yang akan kita coba kompensasikan dengan menambah konsesi," kata Basuki, seperti dilansir Antara Kamis (30/3).
39 ruas tol yang diberikan perpanjangan masa konsesi, merupakan ruas tol yang dibangun di atas tahun 2015. Dengan tarif berkisar antara Rp900 sampai Rp1.500 per kilometer.
Dengan diberikan perpanjangan masa konsesi, tarif tol akan diharmonisasi menjadi Rp1.000 per kilometer sebagai tarif dasar untuk golongan I.