Peraturan berlaku 1 Februari 2021.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan No. 6/PMK.03/2021 yang mulai berlaku sejak 1 Februari 2021. Beleid itu untuk memberikan kepastian hukum dan penyederhanaan atas pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas penyerahan pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucher.
Terkait pemungutan PPN pulsa dan kartu perdana, hanya sampai distributor tingkat II (server), sehingga untuk rantai distribusi selanjutnya seperti dari pengecer ke konsumen langsung tidak dipungut lagi.
"Distributor pulsa juga dapat menggunakan struk tanda terima pembayaran sebagai Faktur Pajak sehingga tidak perlu membuat lagi Faktur Pajak secara elektronik (eFaktur)," tulis keterangan resmi Direktorat Jenderal Pajak, Jumat (29/1).
Lalu untuk token listrik, PPN dikenakan hanya atas jasa penjualan atau pembayaran token listrik berupa komisi atau selisih harga yang diperoleh agen penjual token, dan bukan atas nilai token listriknya.
Sementara untuk voucher, PPN hanya dikenakan atas jasa pemasaran voucher berupa komisi atau selisih harga yang diperoleh agen penjual voucher, bukan atas nilai voucher itu sendiri.