Bisnis

Pemerintah beri relaksasi iuran BPJS Ketenagakerjaan hingga 99%

Ketentuan relaksasi ini dimulai sejak iuran program jaminan sosial ketenagakerjaan pada Agustus 2020 sampai Januari 2021.

Rabu, 09 September 2020 17:57

Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49/2020 tentang Penyesuaian Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Selama Bencana Nonalam Covid-19, pada Senin (31/8).

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, PP ini bertujuan untuk memberikan perlindungan bagi peserta, kelangsungan usaha dan kesinambungan penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan selama pandemi  Covid-19.

"PP tersebut diterbitkan supaya perusahaan dan pekerja bisa terus bertahan hingga ekonomi nasional pulih yang terpuruk akibat pandemi Covid-19, " katanya dalam video conference, Rabu (9/9).

Ada tiga jenis pelonggaran iuran BPJS Ketenagakerjaan yang diterbitkan melalui PP 49/2020 tersebut. Pertama, kelonggaran batas waktu iuran jaminan kecelakaan kerja (JKK), iuran jaminan kematian (JKM), iuran jaminan hari tua (JHT) dan iuran jaminan pensiun (JP) setiap bulan. Semula harus dibayar pada tanggal 15 menjadi tanggal 30 setiap bulannya. 

Kedua, keringanan iuran JKK dan iuran JKM sebesar 99% dari kewajiban iuran setiap bulan. Ketiga, penundaan pembayaran sebagian iuran JP sebesar 99% dari kewajiban setiap bulan. 

Nanda Aria Putra Reporter
Hermansah Editor

Tag Terkait

Berita Terkait