Pemerintah resmi menghapus pungutan ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO) dari sebelumnya US$50 per ton lantaran harga sedang anjlok.
Pemerintah resmi menghapus pungutan ekspor minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO) dari sebelumnya US$50 per ton lantaran harga sedang anjlok.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Dewan Pengarah Badan Pengelola Dana Perekbunan Kelapa Sawit (BPDPKS), Darmin Nasution menjelaskan, keputusan penghapusan pungutan ekspor CPO dan produk turunannya itu lantaran harga di pasar internasional per hari ini anjlok ke level US$420 per ton. Padahal pada 8-9 hari lalu, harga CPO masih pada kisaran US$530 per ton.
Saat ini, besaran pungutan yang dikenakan kepada eksportir adalah sebesar US$50 per ton untuk CPO dan US$30 per ton kepada produk turunan pertama, dan US$20 per ton pada produk turunan kedua.
"Itu (baik pungutan ekspor sawit dan turunan) yang sekarang kita nol untuk sementara," jelas Darmin di kantornya, Senin (26/11).
Kendati demikian, apabila harga CPO kembali naik menjadi US$500 per ton, maka pemerintah akan mengenakan biaya pungutan ekspor menjadi US$25 per ton untuk CPO, US$10 untuk produk turunan pertama dan US$5 untuk produk turunan kedua.