Bisnis

Pemerintah ringankan PPh atas bunga obligasi

Pemerintah menjaga momentum pemulihan ekonomi melalui tiga kebijakan yang menjadi game changer.

Sabtu, 04 September 2021 12:16

Pemerintah melanjutkan komitmennya untuk mendorong reformasi kemudahan berusaha, menciptakan kesetaraan beban pajak penghasilan (PPh) antara investor obligasi, serta pengembangan dan pendalaman pasar obligasi melalui kebijakan pajak yang mendukung.

Peraturan Pemerintah Nomor 91/2021 terbit untuk memberikan keringanan Pajak Penghasilan (PPh) bunga obligasi bagi investor domestik (Wajib Pajak Dalam Negeri/WPDN) dan bentuk usaha tetap.

“Terbitnya PP ini merupakan bukti bahwa pemerintah terus melakukan reformasi struktural dalam rangka meningkatkan investasi dan produktivitas yang salah satunya dilaksanakan melalui UU Cipta Kerja. Sebelumnya, Pemerintah juga telah memberi keringanan tarif pajak bagi investor asing," kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu, Sabtu (4/9).

Pemerintah, katanya, terus menjaga momentum pemulihan melalui tiga kebijakan yang menjadi game changer pemulihan ekonomi di tahun 2021 yaitu prioritas intervensi yang terarah untuk menanggulangi krisis kesehatan, kebijakan fiskal terutama program PEN untuk menjaga daya beli masyarakat dan keberlangsungan dunia usaha, serta reformasi struktural.

Salah satu upaya reformasi struktural tercermin dalam UU Cipta Kerja yang terdiri dari 11 bidang atau klaster dan tertuang ke dalam lebih dari 50 peraturan pemerintah hingga saat ini. Dalam klaster kemudahan berusaha, Pemerintah salah satunya memberikan keringanan pajak.

Nanda Aria Putra Reporter
Fathor Rasi Editor

Tag Terkait

Berita Terkait