Pada tahap awal, cukai MBDK tidak akan menyasar minuman berpemanis dalam kemasan gelas yang di-press.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu) tengah mengodok regulasi pengenaan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK), yang nantinya akan berbentuk peraturan pemerintah (PP). Secara pararel, pemerintah juga sedang mencoba memetakan seberapa besar dampak cukai MBDK setelah diimplementasikan.
"Kami simulasikan penerapannya seperti apa dan lingkupnya seperti apa," ujar Direktur Penerimaan dan Perencanaan Strategis DJBC Kemenkeu, M. Alfah Farobi, Selasa (26/9).
Ia memastikan sebelum diterapkan cukai MBDK diterapkan pada 2024, pembahasan aturan barang kena cukai (BKC) ini akan dilakukan dengan sangat hati-hati. Pasalnya, kebijakan bakal membawa lebih banyak dampak buruk bagi masyarakat dan dunia usaha jika tidak dibahas secara cermat hingga menghasilkan regulasi yang baik.
Apalagi, sambungnya, banyak pedagang kecil yang menggantungkan hidupnya dengan berjualan minuman manis di pinggir jalan. Oleh karena itu, pada tahap awal, pemerintah takkan mengenakan cukai MBDK pada terhadap produk minuman berpemanis dalam kemasan gelas yang di-press.
"Orang yang jual minuman di-press, yang mesin press-nya harganya cuma Rp2 juta sampai Rp3 juta, apakah ini akan dikenakan [cukai]? Ini kemarin untuk tahap awal, kelihatannya menurut kajian kami, ini belum dikenakan,” tegas Alfah.