Dana cadangan dalam APBN 2020 meningkat 30% dari Rp7 triliun menjadi Rp10 triliun seiring terjadi gejolak ekonomi.
Pemerintah mengantisipasi gejolak perekonomian global dengan menetapkan dana cadangan (fiscal buffer) sebesar Rp10 triliun dalam APBN 2020. Jumlah tersebut meningkat 30% dari APBN 2019 senilai Rp7 triliun.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan dana tersebut akan digunakan untuk keadaan mendesak. Misalnya, untuk menutup defisit anggaran yang dapat terjadi sewaktu-waktu.
"Setiap tahun APBN dimungkinkan menghadapi risiko dan kita harus siap menghadapinya,” katanya di Askolani, di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Kamis (26/9).
Dia menjelaskan, dana cadangan yang disiapkan oleh pemerintah untuk tahun 2020 besarnya naik dari tahun 2019 yang sebesar Rp7 triliun hingga Rp10 triliun.
Meski demikian, lanjutnya, dana cadangan pada tahun 2019 tersebut belum tersentuh sama sekali, meski defisit anggaran pada Agustus tahun ini sudah membengkak hingga Rp199,1 triliun.