Pemerintah menyuntik modal Eximbank atau Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) senilai Rp2,5 triliun.
Pemerintah menyuntik modal Eximbank atau Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) senilai Rp2,5 triliun. Suntikan modal itu dimaksudkan untuk peningkatan kapasitas usaha dan memperkuat struktur permodalan.
Keterangan Sekretariat Kabinet melalui laman resmi, menyebutkan Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur hal itu pada 25 Juni 2019.
Penambahan modal LPEI itu didasarkan pada pertimbangan untuk mendukung program ekspor nasional melalui Pembiayaan Ekspor Nasional termasuk Penugasan Khusus.
Atas pertimbangan tersebut, pada 25 Juni 2019, Presiden Jokowi menandatangani PP Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal LPEI.
Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud, menurut PP itu, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2019.