Hal ini masih menjadi wacana pemerintah dan terus dibahas terkait vaksinasi mandiri tersebut
Pemerintah membatasi pengusaha atau perusahaan yang ingin melakukan vaksinasi mandiri terhadap karyawannya. Dengan kata lain, pengusaha tidak dapat mengimpor langsung vaksin Covid-19 tersebut tanpa melalui pengadaan dari pemerintah.
Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan, vaksinasi mandiri yang akan dilakukan oleh pihak swasta harus jelas tujuannya, tidak diperjualbelikan, dan tetap diberikan gratis kepada karyawan,
"Vaksin mandiri gratis itu kata kunci. Swasta enggak bisa impor. Pengadaan manufakturnya oleh pemerintah. Distribusi akan diatur secara teknis selanjutnya," katanya Jumat (29/1).
Dia pun menuturkan, pemerintah akan mengatur besaran harga vaksin Covid-19 yang dapat dibeli oleh pihak swasta. Tujuannya, untuk menghindari munculnya komersialisasi vaksin, seperti alat kesehatan APD dan dan PCR test beberapa waktu lalu.
"Konteksnya tetap pemerintah yang mengadakan. Jangan sampai kayak APD dan PCR, harganya jadi gila-gilaan di market," ujarnya.