Target itu lebih tinggi dari target 2021 yang sebesar 8,18% dari PDB.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, menargetkan rasio perpajakan untuk 2022 akan berada pada kisaran 8,37% hingga 8,42% terhadap produk domestik bruto (PDB). Target itu lebih tinggi dari target 2021 yang sebesar 8,18% dari PDB.
Dengan demikian, target sebesar 8,37%-8,42% tersebut jika dinominalkan akan berkisar sebesar Rp1.499,3 triliun hingga Rp1.528,7 triliun. Target tersebut pun telah dimasukkan dalam Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) Tahun Anggaran 2022.
“Reformasi perpajakan dan pemulihan ekonomi diharapkan mampu meningkatkan rasio perpajakan secara bertahap,” katanya dalam video conference, Senin (31/5).
Menurutnya, optimalisasi penerimaan perpajakan dilakukan untuk menciptakan perpajakan yang lebih sehat dan adil. Hal ini dilakukan melalui reformasi administrasi dan reformasi kebijakan.
Optimalisasi penerimaan perpajakan 2022 pun akan ditempuh dengan cara menggali potensi perpajakan melalui kegiatan pengawasan dan pemetaan kepatuhan yang berbasis risiko.