Pengenaan BMTP ini bertujuan untuk memulihkan kerugian serius atau mencegah ancaman kerugian serius yang dialami pelaku industri.
Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) menyebutkan, industri dalam negeri membutuhkan perlindungan melalui pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) atas impor produk karpet dan tekstil penutup lantai Lainnya yang termasuk dalam pos tarif Bab 57.
Ketua KPPI Mardjoko mengatakan, pengenaan BMTP ini bertujuan untuk mencegah ancaman kerugian serius, serta memberikan kesempatan kepada para pelaku usaha produk agar mampu bersaing dengan produk impor sejenis.
"Pengenaan BMTP ini bertujuan untuk memulihkan kerugian serius atau mencegah ancaman kerugian serius yang dialami pelaku industri," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (16/2).
Menindaklanjuti hal tersebut, Menteri Perdagangan melalui surat No. 767/M-DAG/SD/10/2020 tanggal 22 Oktober 2020 telah memutuskan pengenaan BMTP terhadap impor produk karpet dan tekstil penutup lantai lainnya yang termasuk dalam pos tarif Bab 57.
Selanjutnya, pada 2 Februari 2021 Menteri Keuangan telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.10/PMK.010/2021 tentang Pengenaan BMTP Terhadap Impor Produk Karpet dan Tekstil Penutup Lantai Lainnya.