OJK melonggarkan ketentuan terkait pembayaran uang muka untuk pembiayaan kendaraan bermotor dari sebelumnya paling kecil 5% menjadi 0%.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan besaran uang muka (down payment/DP) kendaraan bermotor roda dua dan empat hingga nol persen. Aturan ini berlaku untuk pembelian mobil dan motor pada perusahaan pembiayaan (leasing).
OJK melonggarkan ketentuan terkait pembayaran uang muka untuk pembiayaan kendaraan bermotor dari sebelumnya paling kecil 5% menjadi 0% dari harga jual. Ketentuan bagi perusahaan pembiayaan (multifinance) ini tercantum dalam Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 yang diterbitkan pada 27 Desember 2018.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan kebijakan Otoritas Jasa Keuangan untuk menurunkan uang muka kendaraan bermotor menjadi nol persen merupakan upaya menambah skema pembiayaan kendaraan bermotor.
"Ini menambah jenis pembiayaan. Itu saja, karena skema lembaga pembiayaan beda dengan bank," kata Darmin di Jakarta, Jumat.
Darmin mengatakan tidak ada yang sepenuhnya baru dari kebijakan ini karena sudah banyak perusahaan pembiayaan yang memberikan uang muka nol persen bagi konsumen pengguna mobil maupun motor.