RUU dibentuk untuk memperbaiki keuangan negara dari sisi penerimaan.
Pemerintah dan DPR RI merampungkan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (RUU HKPD) dalam Rapat Paripurna. RUU tersebut dibentuk untuk memperbaiki keuangan negara dari sisi penerimaan.
Mottonya, lebih terstruktur, terukur, transparan, akuntabel dan berkeadilan guna mewujudkan pemerataan kesejahteraan masyarakat, serta menjadi bagian dari agenda reformasi di bidang fiskal maupun struktural demi mencapai Indonesia Maju 2045.
“Ini merupakan prestasi besar, ini suatu ikhtiar kita antara DPR dan pemerintah untuk mengatasi ketimpangan, kesenjanga, tidak boleh ada daerah yang sangat miskin dan tidak boleh ada satu daerah yang sangat maju,” ujar Ketua Panja RUU HKPD yang juga Wakil Ketua Komisi XI Fraksi PKB, Fathan dalam rilisnya, Selasa (7/12).
Fathan menjelaskan, RUU HKPD dapat memperkuat kualitas desentralisasi fiskal ke depan; ketimpangan penyediaan layanan di daerah dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) yang belum efisien, efektif, dan produktif; dan local taxing power yang masih perlu ditingkatkan.
"Untuk itu, RUU HKPD disusun dengan fokus pada pemutakhiran kebijakan transfer ke daerah berbasis kinerja, pengembangan sistem pajak daerah yang efisien, perluasan skema pembiayaan daerah, peningkatan kualitas belanja daerah, dan harmonisasi belanja pusat dan daerah," ujar Fathan.