Pemprov Banten menarik kas daerah dari Bank Banten menyusul terbitnya Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten Nomor 580/Kep.144-Huk/2020.
Ratusan nasabah PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk (BEKS) mengantre untuk menarik uang, Kamis (23/4). Penarikan dilakukan setelah Pemerintan Provinsi Banten mengalihkan Kas Daerah ke Bank BJB.
Pemprov Banten menarik kas daerah dari Bank Banten menyusul terbitnya Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten Nomor 580/Kep.144-Huk/2020, yang di keluarkan pada, Selasa 21 April 2020.
SK tersebut membatalkan keputusan Gubernur Banten nomor 584/Kep.117-Huk/2020 tentang penunjukan Bank Banten cabang khusus Serang sebagai tempat penyimpanan uang milik pemerintah Provinsi Banten dan penetapan rekening Kas Umum Daerah Provinsi Banten pada Bank Banten Cabang Khusus Serang Tahun Anggaran 2020. Selanjutnya kas daerah milik Pemerintah Provinsi Banten akan kembali ke PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat atau Bank BJB.
"Bank Banten sudah dalam kondisi yang tidak likuid dan mengalami setop kliring, sehingga diperlukan langkah penyelamatan segera atas dana milik Pemerintah Provinsi Banten yang berada di Rekening Kas Umum Daerah Bank Banten,” bunyi dalam SK Gubernur Banten Wahidin Halim.
Berdasarkan pantauan, antrean di Kantor Kas Bank Banten dan Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Ciceri, terlihat sejak sekira pukul 08.30 WIB hingga pukul 11:30 WIB, antrean penarikan terus padat. 300 antrean batas maksimal sudah penuh. Sedangkan penarikan di ATM tetap berjalan, antrean mengular hingga lima belas meter tanpa protokol kesehatan di tengah pandemi virus corona atau Covid-19.