Dengan sistem OSS, Darmin mengklaim izin berusaha akan didapat oleh pelaku usaha dalam waktu kurang dari satu jam.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution bersama dengan para menteri dan kepala lembaga terkait meresmikan penerapan Sistem Online Single Submission (OSS).
Layanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (PBTSE), yang lebih mudah disebut dengan nama generik OSS ini hadir, dalam rangka pelayanan perizinan berusaha yang berlaku di semua kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah di seluruh Indonesia, yang selama ini dilakukan melalui Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Selain melalui PTSP, masyarakat dapat mengakses sistem OSS secara daring di mana pun dan kapan pun. “OSS yang pelaksanaannya diatur dalam PP Nomor 24 Tahun 2018, merupakan upaya pemerintah dalam menyederhanakan perizinan berusaha dan menciptakan model pelayanan perizinan terintegrasi yang cepat dan murah, serta memberi kepastian,” kata Darmin Nasution dalam keterangan tertulisnya, Senin (9/7) di Jakarta.
Dengan sistem OSS, Darmin mengklaim izin berusaha akan didapat oleh pelaku usaha dalam waktu kurang dari satu jam.
Sistem OSS mulai dibangun sejak Oktober 2017 sebagai pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha. Pihaknya juga telah mengadakan uji coba konsep di tiga lokasi, yaitu, Purwakarta, Batam dan Palu.