Badan Kebijakan Fiskal (BKF) menyatakan akan segera menarik tarif cukai kantong plastik.
Pemerintah segera menarik cukai untuk kantong plastik. Berdasarkan kajian Badan Kebijakan Fiskal (BKF), kantong plastik akan dikenakan cukai sebesar Rp30.000 per kilogram dan Rp200 per lembar. Sementara harga kantong plastik setelah kena cukai sebesar Rp450 hingga Rp500 per lembar.
Kabid Kebijakan Kepabeanan dan Cukai BKF Nasrudin Joko Surjono mengatakan pengenaan tarif tersebut diproyeksikan dapat berkontribusi terhadap penerimaan negara dari cukai kantong plastik sebesar Rp 500 miliar.
“Kalau kemarin di anggaran pokok belanja negara 2019 proyeksi kantong plastik itu Rp500 miliar dibanding penerimaan cukai keseluruhan yang Rp150 triliun,” ucapnya dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan, Jumat (12/7).
Lebih lanjut, Nasrudin mengatakan, untuk besaran pasti pengenaan tarif cukai kantong plastik akan diatur lebih rinci dalam peraturan menteri keuangan (PMK).
Menurut dia, pengenaan cukai ini difokuskan pada kantong kresek, karena dianggap lebih banyak menyumbang timbunan sampah di lautan dan daratan.