Realisasi penerimaan pajak mengalami kontraksi sebesar 19,7% dibandingkan dengan realisasi penerimaan pajak yang terjadi di 2019
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memaparkan, realisasi penerimaan pajak hingga tutup tahun 2020 hanya mencapai Rp1.070 triliun atau 89,3% dari target Perpres 72 yang sebesar Rp1.190 triliun.
Realisasi penerimaan pajak tersebut mengalami kontraksi sebesar 19,7%, dibandingkan dengan realisasi penerimaan pajak yang terjadi di 2019 yang mencapai Rp1.332,7 triliun.
"Untuk penerimaan pajak, realisasi 2020 adalah Rp1.070 triliun, atau terjadi kontraksi 19,7%. Ini angka jauh lebih baik dari yang kita perkirakan kontraksinya bisa mencapai 21%, meski ini adalah kontraksi yang sangat dalam dibandingkan tahun lalu," katanya dalam video conference, Rabu (6/1).
Dia menjelaskan, penerimaan pajak pada 2020 mengalami beberapa perubahan target dari semula sebesar Rp1.642,6 triliun pada APBN 2020. Ketika pandemi melanda diubah kembali di dalam Perpres 72 menjadi Rp1.070 trilliun.
Penurunan penerimaan pajak, terjadi pada dua hal. Pertama, wajib pajak mengalami penurunan dari kegiatan ekonomi, dan kedua pemerintah juga memberikan insentif perpajakan yang sangat luas, dari UMKM, PPh pasal 21, pengurangan PPh pasal 25, restitusi hingga PPh final UMKM yang ditanggung pemerintah.