Harga jual batubara untuk PLTU dalam negeri sebesar US$ 70 per ton untuk nilai kalori 6.322 gross air-received (GAR)
Pemerintah telah menetapkan harga batubara dalam negeri atau domestic market obligation (DMO). Harga jual batubara untuk PLTU dalam negeri sebesar US$ 70 per ton untuk nilai kalori 6.322 gross air-received (GAR) atau menggunakan Harga Batubara Acuan (HBA), apabila HBA berada di bawah US$ 70 per ton.
Untuk harga batubara dengan nilai kalori lainnya, dikonversi terhadap harga batubara pada nilai kalori 6.322 GAR tersebut berdasarkan perhitungan sesuai ketentuan yang berlaku.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani, menyampaikan, penetapan harga batubara berpotensi mengurangi pendapatan negara hingga mencapai Rp 6 triliun. Baik itu Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) maupun pajak. Perinciannya, PNBP negara berpotensi kehilangan Rp 1-2 triliun. Sedangkan dari sisi pajak berpotensi hilang Rp 3-4 triliun.
Kendati demikian, hal tersebut tidak membahayakan kas negara. Pemerintah masih bisa mendapatkan keuntungan sampai 400 juta ton, dengan nilai sampai Rp 1-2 triliun. "Lebih tinggi dari yang ditargetkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2018," jelasnya di Jakarta, akhir pekan lalu.
Sementara, Ketua Umum Kepala Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia Rosan P Roeslani mengatakan para pelaku usaha batubara juga mengeluhkan harga yang ditetapkan pemerintah tersebut. Menurut dia, para pelaku usaha lebih menerima jika harganya US$ 75 per ton.