Bisnis

Penetapan tersangka Tom Lembong dan acakadut impor gula

Kejagung menetapkan Menteri Perdagangan periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong, sebagai tersangka impor gula.

Rabu, 30 Oktober 2024 17:58

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Menteri Perdagangan periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong, sebagai tersangka impor gula. Tom Lembong, sapaan akranya, dijerat atas dua kasus dan diduga merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.

Kasus pertama, persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) 105.000 ton untuk diolah jadi gula kristal putih (GKP) atau gula konsumsi ke PT AP pada 2015. Tom disalahkan karena saat itu Indonesia mengalami surplus gula. Selain itu, Peraturan Menteri Perdagangan dan Perindustrian 527/2004 tentang Ketentuan Impor Gula menyebut impor hanya boleh dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Sedangkan PT AP bukan BUMN, tapi swasta.

Sekadar informasi, Peraturan Menteri Perdagangan dan Perindustrian 527/2004 tentang Ketentuan Impor Gula sudah beberapa kali mengalami pergantian. Antara lain oleh Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 117/2015 tentang Ketentuan Impor Gula. Terakhir, oleh Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 14/2020 tentang Ketentuan Impor Gula.

Meskipun regulasi berubah, substansinya ada yang tak berubah. Yakni, pasar gula kristal rafinasi (GKR) dan GKP tetap terpisah. Lalu, impor hanya bisa dilakukan oleh perusahaan yang mendapatkan pengakuan sebagai importir dari otoritas, yakni BUMN produsen gula yang mengantongi Angka Pengenal Impor Produsen. Kemudian, impor GKM sebagai bahan baku GKR dan impor GKR oleh perusahaan yang mendapatkan pengakuan sebagai importir hanya bisa digunakan sebagai bahan baku untuk proses produksi dari industri. Gula juga dilarang dipindahtangankan atau diperjualbelikan kepada pihak lain. Sementara yang berubah pada detail-detail. 

Tom juga dijerat kasus persetujuan impor GKM untuk diolah GKP sebesar 300.000 ton pada Januari 2016 kepada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI). Tugas ke PPI untuk melakukan pemenuhan stok gula atau konsumsi nasional dan menstabilkan harga.

Satriani Ari Wulan Reporter
Satriani Ari Wulan Editor

Tag Terkait

Berita Terkait