Permenhub tersebut berpotensi bertentangan dan menimbulkan kebingungan di masyarakat, termasuk petugas pelaksana di lapangan.
Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI Pusat Djoko Setijowarno, mempersoalkan terbitnya Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19, yang baru saja diterbitkan Kemenhub.
Djoko menilai Permenhub tersebut berpotensi bertentangan dan menimbulkan kebingungan di masyarakat, termasuk petugas pelaksana di lapangan.
"Peraturan ini sangat kontradiktif, bertentangan dengan aturan sebelumnya dan aturan dalam Permenhub itu sendiri serta prinsip physical distancing (jaga jarak fisik), khususnya yang memperbolehkan ojek daring mengangkut orang," kata dia dalam keterangan tertulisnya, Minggu (12/4)
Apalagi pemerintah dan pemerintah daerah sudah menerbitkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, yang kesemuanya selaras dan saling mendukung.
"Meskipun awalnya ada permintan untuk membolehkan ojek daring mengangkut orang. Ketegasan Kementerian Kesehatan patut diapresiasi untuk tidak mengabulkan permintaan itu," ucap dia.