Saat orang kaya mendapatkan pengampunan pajak, rakyat makin susah karena PPN 12%.
Rencana pemerintah menerapkan kebijakan pengampunan pajak alias tax amnesty jilid III memicu kontroversi di berbagai kalangan. Aturan ini hanya menguntungkan orang kaya, sementara rakyat dibebani oleh kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12%.
Pengamat pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengatakan kebijakan ini tidak masuk akal dan justru berpotensi menimbulkan moral hazard di kalangan wajib pajak.
“Kebijakan tersebut malah mendorong orang untuk tidak patuh, karena berpikir akan ada tax amnesty berikutnya. Mengingat ini akan menjadi yang kesekian kalinya, pasti ada anggapan akan ada yang berikutnya dan seterusnya,” kata Fajry kepada Alinea.id, beberapa waktu lalu.
Rancangan Undang-Undang tentang Pengampunan Pajak resmi masuk ke dalam daftar Program Legislasi Nasional atau Prolegnas Prioritas 2025. Kebijakan tax amnesty bertujuan memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan harta yang belum terungkap dengan insentif berupa penghapusan sanksi.
Mengampuni pengemplang pajak