PT MSU juga dinilai melecehkan DPR lantaran mangkir tanpa kabar dari undangan panggilan Komisi VI.
Pengembang proyek kota terencana Meikarta, PT Mahkota Sentosa Utama (MSU), dinilai mengintimidasi dan membungkam konsumennya dengan melakukan gugatan Rp56,1 miliar ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar). Apalagi, konsumennya dituding mencemarkan nama baik perusahaan.
Atas dasar itu, Komisi VI DPR menjadwalkan pemanggilan Presiden Direktur PT MSU ke parlemen, Rabu (26/1). Namun, pengembang tidak hadir. "Malah tidak ada kabar," ucap Wakil Ketua Komisi VI DPR, Mohamad Hekal.
"Awalnya, mereka menanggapi. Tapi, ternyata pas tahu undangannya untuk mendalami masalah konsumen Meikarta, kelihatannya mereka terus enggak berkabar lagi," imbuhnya, melansir situs web DPR.
Politikus Partai Gerindra itu pun geram dengan sikap PT MSU. Menurutnya, "Ini sesuatu yang cenderung melecehkan DPR sehingga kita akan melakukan pemanggilan lagi."
PT MSU menggugat 18 konsumennya ke PN Jakbar pada 26 Desember 2022 karena dinilai mencemarkan nama baik perusahaan. Para konsumen pun dituntut secara tanggung renteng mengganti kerugian Rp56,1 miliar, yang terdiri dari akibat perbuatan melawan hukum Rp44,1 miliar dan kerugian imateriel Rp12 miliar.