Aturan itu akan tertuang dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 24 Tahun 2018.
Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), tahun ini menerbitkan aturan baru kepada pengembang perumahan untuk harus memiliki sertifikasi dan registrasi.
Aturan itu akan tertuang dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 24 Tahun 2018 tentang Akreditasi dan Registrasi Asosiasi Pengembang Perumahan, serta Sertifikasi dan Registrasi Pengembang Perumahan. Aturan ini akan berlaku pada Desember 2019 mendatang.
Kepala Seksi Pola Investasi, Subdirektorat Penyiapan Kebijakan Investasi Infrastruktur Kementerian PUPR, Dendy Rahadian mengatakan, hal itu dilakukan guna melindungi hak-hak konsumen yang dirugikan.
Sebab, berdasarkan laporan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) yang diterima Kementerian PUPR, banyak laporan pengaduan tentang kondisi perumahan yang tidak sesuai dengan yang dijanjikan.
"Banyak pengembang yang selama ini tidak profesional, banyak yang ngasal. Sementara, masyarakat menginginkan memiliki rumah yang layak huni," ujar Dendy saat ditemui reporter Alinea.id, Sabtu (26/1).