Menko Airlangga juga menyampaikan bahwa pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2021.
Optimisme sektor industri terus terlihat pada triwulan IV-2021 dengan kembalinya PMI Manufaktur di level ekspansif dengan capaian 53,5. Utilisasi industri pengolahan juga terus meningkat dan mencapai yang tertinggi sebesar 67,6%.
Impor barang modal dan bahan baku juga tumbuh masing-masing 23,1% dan 60,5% secara year on year di November 2021. Hal ini mencerminkan bahwa sektor industri semakin solid dalam menopang pemulihan ekonomi nasional.
“Melalui penciptaan pusat-pusat ekonomi baru, pembentukan kawasan strategis ekonomi, serta memberikan insentif yang menarik untuk berbagai Kawasan Industri (KI), termasuk Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), pemerintah terus mendorong pemulihan ekonomi dan peningkatan investasi di daerah,” ungkap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto secara virtual dalam acara dialog nasional bertajuk “Strategi Meningkatkan Daya Saing Kawasan Industri Indonesia” yang diselenggarakan oleh Himpunan Kawasan Industri (HKI), Kamis (27/1).
Menko Airlangga dalam kesempatan tersebut juga menyampaikan bahwa pengembangan KI diutamakan di luar Pulau Jawa dan difokuskan pada percepatan penyediaan sarana penunjang, infrastruktur, mempercepat perizinan, guna mendorong peningkatan investasi, juga bentuk-bentuk kerja sama antara pemerintah dan badan usaha.
“Peningkatan daya saing di sektor industri tidak lepas dari dukungan infrastruktur, juga terkait dengan aplikasi teknologi. Tentunya industri yang berbasis hilirisasi, substitusi impor, orientasi ekspor, dan juga pendalaman struktur value chain membutuhkan SDM yang tangguh,” kata Menko Airlangga, dalam keterangan tertulisnya.