Begitu juga dengan produk makanan dan minuman untuk tujuan ekspor, Kemenperin memastikan produk telah sesuai standar negara tujuan ekspor.
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan, setiap produk makanan dan minuman yang dihasilkan dari industri dalam negeri telah mengikuti standar pangan yang berlaku di Indonesia. Begitu juga dengan produk makanan dan minuman untuk tujuan ekspor, Kemenperin memastikan produk telah sesuai standar negara tujuan ekspor.
“Tentunya perusahaan dalam melakukan ekspor makanan ke luar negeri harus mengetahui regulasi yang diterapkan oleh negara tujuan ekspor tersebut, serta memenuhi standar mutu dan keamanan pangan yang dipersyaratkan,” ujar Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin Putu Juli Ardika dalam keterangannya, Jumat (21/10).
Maraknya pemberitaan terkait penarikan sejumlah produk mie instan keluaran Wings Group Indonesia dari pasar Hong Kong, Taiwan, dan Singapura, Putu menanggapi bahwa langkah-langkah mitigasi yang dilakukan antara lain dengan memperkuat Indonesia Rapid Alert System for Food and Feed (INRASFF) working group dari para pemangku kepentingan terkait, yaitu Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sekali National Contact Point, Kemenperin, Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kesehatan, serta Kementerian Keuangan.
“INRASFF merupakan sistem komunikasi yang cepat untuk menindaklanjuti notifikasi terhadap permasalahan produk ekspor maupun impor,” kata Putu.
Di sisi lain, Putu juga menilai perlunya pengembangan metode pengujian residu Etilen Oksida pada produk pangan. Saat ini pengujian residu tersebut di Indonesia hanya bisa dilakukan oleh laboratorium BPOM.