Tidak ada yang bisa menjamin bahwa perekonomiaan saat ini akan pulih dan semakin membaik ke depan.
Dalam waktu dekat Dewan Pengupahan Provinsi dan Kabupaten/Kota akan melakukan sidang, untuk menetapkan besaran kenaikan upah minimum provinsi (UMP) atau upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2022 yang akan diajukan kepada gubernur/bupati untuk ditetapkan.
"Formula baru penetapan UMP diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan yang merupakan pengganti dari PP Nomor 78 Tahun 2015," kata Ketua Umum DPD HIPPI DKI Jakarta Sarman Simanjorang, dalam keterangan tertulisnya, Senin (1/11).
Dia menjelaskan, format baru yang diatur dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 ini, lebih akurat dan moderat karena memakai pendekatan beberapa variabel seperti jumlah rata- rata perkapita rumah tangga, rata-rata jumlah anggota rumah tangga yang sudah beklerja dan jumlah rata-rata anggota rumah tangga.
Kemudian pertumbuhan ekonomi dan inflasi masing-masing daerah akan dilihat mana yang lebih tinggi, serta adanya batas atas dan bawah sebagai dasar untuk menetapkan UMP 2022.
Permintaan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengenai kenaikan UMP 2022 sebesar 7%-10%. Rumus ini berdasarkan situasi dan kondisi ekonomi yang baru mulai merangkat.