Kalangan pengusaha menilai masih banyak materi RUU yang secara substansi belum memenuhi kondisi riil pelaku usaha.
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Kamar Dagang Industri Indonesia (Kadin) meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tidak terburu-buru mengesahkan RUU 5/1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Ketua Bidang Kebijakan Publik Apindo Sutrisno Iwantono mengatakan DPR harus meninjau kembali poin-poin di dalam RUU. Menurut dia, kalangan pengusaha menilai masih banyak materi RUU yang secara substansi belum memenuhi kondisi riil pelaku usaha dalam meningkatkan perekonomian nasional.
“RUU-PU sangat diperlukan guna menumbuhkan daya saing ekonomi nasional, tetapi apabila tidak pas justru akan kontra produktif bagi iklim usaha di Indonesia. Sebab kegiatan usaha di Indonesia saat ini sedang proses konsolidasi guna membangun daya saing dan pertumbuhan ekonomi,” kata Sutrisno dalam keterangan resmi, Kamis (17/1).
Sutrisno mengtakan ada beberapa poin yang masih bertentangan dengan iklim usaha. Pertama, penggabungan atau peleburan usaha masih belum jelas, contohnya apakah itu wajib memberitahukan ataukah wajib mendapatkan persetujuan dari KPPU sebelum melakukan penggabungan.
Sutrisno menilai sanksi hingga sebesar 25% dari nilai transaksi hanya karena lalai memberitahukan kepada KPPU terlalu besar. Termasuk sanksi publikasi dalam daftar hitam pelaku usaha. Selain itu, pembelian aset oleh satu perusahaan kepada perusahaan lain seharusnya tidak bisa dikategorikan sebagai merger atau akuisisi yang harus dilaporkan kepada KPPU.