Jika investasi sektor miras ini terlalu dibuka lebar, dikhawatirkan akan menimbulkan persaingan kurang sehat.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Perpres No.10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, di mana investasi minuman keras (miras) yang selama ini masuk daftar negatif investasi (DNI) menjadi daftar positif investasi (DPI).
Di dalam Perpres tersebut, investor lokal maupun asing terbuka untuk membuka industri Miras di empat provinsi yaitu, Bali, NTT, Sulawesi Utara, dan Papua.
Menanggapi hal itu, Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) DKI Jakarta, Sarman Simanjorang khawatir Perpres tersebut mendorong tumbuhnya industri miras nasional baru dan menyebabkan persaingan tidak sehat.
"Jika investasi sektor miras ini terlalu dibuka lebar maka dikhawatirkan akan menimbulkan persaingan kurang sehat di kalangan produsen yang selama ini sudah cukup lama berinvestasi di Indonesia," katanya kepada wartawan, Senin (1/3).
Padahal, lanjutnya, dengan sejumlah perusahaan yang telah berinvestasi saat ini saja, sulit untuk berkembang karena keterbatasan pasar. Jika ditambah pemain baru, dikhawatirkan semakin mempersulit hal itu.