Ida mengklaim produksi obat Praxion dilakukan sesuai ketentuan cara pembuatan obat yang baik (CPOB).
Dua kasus baru gagal ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) dilaporkan Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta. Salah satu pasien diketahui sempat mengonsumsi obat Praxion, yang diproduksi PT Pharos Indonesia, saat demam.
Atas temuan tersebut, Pharos Indonesia meminta seluruh mitra distribusi tidak menjual Praxion untuk sementara waktu. Keputusan ini guna memastikan keamanan konsumen.
"PT Pharos Indonesia telah meminta seluruh mitra distribusi dan penjualan untuk sementara waktu tidak menjual produk Praxion sampai ada pemberitahuan lebih lanjut," kata Director of Corporate Communication PT Pharos Indonesia, Ida Nurtika, dalam keterangan resmi, Selasa (7/2).
Diungkapkan Ida, Pharos Indonesia telah melakukan penarikan produk secara sukarela (voluntary recall) terhadap obat Praxion batch tertentu sebagai langkah kehati-hatian. Ini disebut bentuk tanggung jawab industri farmasi.
Pharos Indonesia juga segera memeriksa ulang keamanan produk Praxion di laboratorium internal. Hasilnya diklaim masih memenuhi spesifikasi Farmakope Indonesia.